post image
KOMENTAR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang anggota DPR Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, di lantai 9 dan 10, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 16/1).

Penyidik menggeledah ruangan 0905 yang merupakan ruangan Ketua Komisi VII yang terkenal dengan sebutan "Masuk barang Itu".

Pamdal juga sudah menjaga di pintu masuk bernomor 0937, ruangan Sekretariat Fraksi Demokrat.

Sedangkan di lantai 10, penyidik menggeledah ruangan 1013 yang merupakan ruangan anggota Komisi VII Tri Yulianto dan Pamdal pun berjaga di pintu bernomor 1039. Petugas keamanan masih menjaga ruangan tersebut.

Sebelumnya, Caleg Demokrat dari SUmut I itu, disebut menerima uang 200.000 dolar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dolar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.

Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi. [ded|rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa